EXO

EXO

Minggu, 18 Maret 2012

Pemahaman mengenai hak asasi manusia

Kata Pengantar


Puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena dengan karuniaNya lah saya masih di beri umur sampai saat ini dan di beri kesehatan sehingga dapat mengerjakan tugas makalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul “ Pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia “ untuk memenuhi nilai softskill. Di dalam makalah ini masih banyak kekurangan.Oleh karena itu saya membutuhkan komentar dari pembaca.Semoga dengan pembuatan makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembaca. Terima kasih saya ucapkan kepada pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini.




Bekasi, Maret 2012


Suci Suko Retno



Pendahuluan

Hak asasi manusia merupakan hak yang sudah melekat pada diri manusia . Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM merupakan hal yang sering dibahas dalam era reformasi ini. Dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

Isi



Pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia

A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia atau dapat disebut dengan HAM adalah hak yang sudah ada atau melekat pada diri seseorang sejak berada di dalam kandungan.HAM merupakan anugerah dari Tuhan yang harus di hormati. Hak asasi manusia dalam bahasa Prancis disebut “Droit L’Homme”, dan dalam bahasa Inggris disebut “Human Rights”. yang berarti hak-hak manusia .HAM itu bersifat universal dan harus dilindungi secara hukum. Oleh karena itu HAM tidak dapat dikurangi, dirampas namun harus dipertahankan. Dasar-dasar HAM terdapat dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

B.Perkembangan Hak Asasi Manusia
Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan HAM terjadi di beberapa Negara berikut :

1. Hak Asasi Manusia di Yunani

Filosof dari Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak asasi manusia. Konsepnya menyarankan masyarakat untuk melakukan kontrol social kepada penguasa yang dzalim dan tidak mengakui nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan kepada pemerintah agar mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2. Hak Asasi Manusia di Inggris

Inggris adalah negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

MAGNA CHARTA

Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam ini menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena telah mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
  1. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
  2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
  • Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
  • Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
  • Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
  • Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

PETITION OF RIGHTS

Petition of Rights berisi tentang pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. secara garis besar isi dari petisi ini adalah menuntut hak-hak  :
  • Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
  • Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
  • Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

HOBEAS CORPUS ACT

adalah UU yang mengatur tentang penahanan seseorang yang dibuat pada tahun 1679. Isi dari Hobeas Corpus act adalah :
  • Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
  • Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

BILL OF RIGHTS

Dibuat pada tahun 1968, bill of rights adalah undang-undang dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
  • Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
  • Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
  • Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
  • Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
  • Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

Pemikiran filosof John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia .
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yaitu:
  • Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
  • Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
  • Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
  • Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
4. Hak Asasi Manusia di Prancis

Perjuangan HAM di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini menjelaskan  hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB

mulai tahun 1946,setelah perang dunia kedua. disusun rancangan piagam hak asasi manusia oleh PBB yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak:
  • Hidup
  • Kemerdekaan dan keamanan badan
  • Diakui kepribadiannya
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yaitu Pancasila. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Beberapa  instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yaitu:
  • UUD ‘45
  • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
  • Hak – hak asasi pribadi (personal rights) 
  • Hak – hak asasi ekonomi (property rights)
  • Hak – hak asasi politik (political rights)
  • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
  • Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights).
  • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
  • Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

Berikut adalah beberapa contoh HAM:
Hak untuk hidup, Hak untuk bebas dari rasa takut, Hak untuk bekerja, Hak untuk mendapatkan pendidikan, Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.


 
Kesimpulan

 HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan Republik Indonesia , dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM . pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam UU pengadilan HAM.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar