EXO
Jumat, 29 Juni 2012
Lirik Lagu BTOB - Insane (hangul+rom+eng)
Hangul
(Oh oh oh oh oh oh oh Baby without you)
널 데려다 줬던 집도 다른 남자의 집이었고
사람 많은 곳에선 좀 떨어져 걷는 느낌이었어
우린 커다랗게 부풀었던 풍선이 쪼그라들 듯 식었지
답답한 마음을 감출 수가 없어 난
뭐가 잘못된 거지?
지난 밤과 항상 똑같아 너는 외면하고
나만 매달리는 사이는 이젠 지쳤다고
항상 난 너였기에 너를 믿었던 나기에
매일 밤 외로워 괴로워 지겨워
내가 떠나줄게 니가 싫어지게
이제 더는 귀찮게 매달리지 않게
I’m gonna be better 차라리 없는 게 더
오늘따라 비밀이 너무 많은 너
You make me go insane
She gives me so much pain
I won’t be back again I wanna hate you
(항상 넌 아무렇지 않은 척 꼭 지금 전활 받아야겠어?)
You make me go insane
She gives me so much pain
I won’t be back again
매일 밤 똑같이 넌 외면하지만
(널 만나기 전으로 Ridin’ now… Say goodbye)
후회 없이 보내는 게 힘들지만
네 모습이 아직 잘 실감이 나질 않아 난
우리 한 약속은 바람과 함께 사라졌어
남은 건 너의 차가운 시선
거지 같이 여전히 네 미소를 그리워하는
내가 미워 이젠 정말 너와는
끝이란 걸 인정 못해 죽겠어
내가 떠나줄게 니가 싫어지게
이제 더는 귀찮게 매달리지 않게
I’m gonna be better 차라리 없는 게 더
오늘따라 비밀이 너무 많은 너
You make me go insane
She gives me so much pain
I won’t be back again I wanna hate you
(항상 넌 아무렇지 않은 척 꼭 지금 전활 받아야겠어?)
You make me go insane
She gives me so much pain
I won’t be back again
널 첨 본 기억은 흐릿하고
사랑이란 그네는 멈췄고
다신 돌아오지 않을 기찰 타고
I’ll let you go I’ll let you go…
내가 다 버릴게 이젠 다 놓을게
그만 떠나도 돼
다신 날 찾지마 마음은 아프지만
잊어버릴 수 있게
내가 떠나줄게 니가 싫어지게
이제 더는 귀찮게 매달리지 않게
I’m gonna be better 차라리 없는 게 더
오늘따라 비밀이 너무 많은 너
You make me go insane
She gives me so much pain
I won’t be back again I wanna hate you
(항상 넌 아무렇지 않은 척 꼭 지금 전활 받아야겠어?)
You make me go insane
She gives me so much pain
I won’t be back again
Romanization
[Eunkwang] Oh oh oh oh oh oh oh [Hyunsik] Baby without you
[Ilhoon] neol deryeoda jwotdeon jibdo
Dareun namjaui jibieotgo
Saram manheun goseseon jom tteoreojyeo
Geodneun neukkimieosseo
Urin keodarake bupureotdeon pungseoni
Jjogeuradeul deut sigeotji
Dabdabhan maeumeul gamchul suga eobseo nan
Mwoga jalmotdoen geoji?
[Sungjae] jinan bamgwa hangsang ttoggata neoneun oemyeonhago
Naman maedallineun saineun ijen jichyeotdago
[Changsub] hangsang nan neoyeotgie neoreul mideotdeon nagie
[Sungjae] maeil bam oerowo goerowo jigyeowo
[Eunkwang] naega tteonajulge niga sirheojige
Ije deoneun gwichanhge maedalliji anke
[Hyunsik] I'm gonna be better charari eobtneun ge deo
Oneulttara pimiri neomu manheun neo
[Hyunsik] You make me go insane
She gives me so much pain
I won't be back again ( [Changsub] I wanna hate you )
( [Ilhoon] hangsang neon amureohji anheun cheog
Kkog jigeum jeonhwal badayagesseo?)
[Eunkwang] You make me go insane
She gives me so much pain
I won't be back again
[Changsub] maeil bam ttoggati neon oemyeonhajiman
( [Ilhoon] neol mannagi jeoneuro Ridin' now... Say goodbye)
[Hyunsik] huhoe eobsi bonaeneun ge himdeuljiman
[Minhyuk] ne moseubi ajig jal silgami najil anha nan
Uri han yagsogeun baramgwa hamkke sarajyeosseo
Nameun geon neoui chagaun siseon
[Minhyuk+Peniel] geoji gati yeojeonhi ne misoreul geuriwohaneun
Naega miwo ijen jeongmal neowaneun
Kkeutiran geol injeong
Motae [Minhyuk] juggesseo
[Eunkwang] naega tteonajulge niga sireojige
Ije deoneun gwichanhge maedalliji anke
[Hyunsik] I'm gonna be better charari eobtneun ge deo
Oneulttala pimiri neomu manheun neo
[Hyunsik] You make me go insane
She gives me so much pain
I won't be back again ( [Sungjae] I wanna hate you )
( [Minhyuk] hangsang neon amureohji anheun cheog
Kkog jigeum jeonhwal badayagesseo?)
[Eunkwang] You make me go insane
She gives me so much pain
I won't be back again
[Ilhoon] neol cheom bon gieogeun heurishago
Sarangiran geuneneun meomchwotgo
Dasin doraoji anheul gichal tago
I'll let you go I'll let you go...
[Hyunsik] naega da beorilge ijen da noheulge
Geuman tteonado dwae
[Changsub] dasin nal chajjima maeumeun apeujiman
Ijeobeoril su itge
[Sungjae] naega tteonajulge niga sireojige
Ije deoneun gwichanhge maedalliji anke
[Hyunsik] I'm gonna be better charari eobtneun ge deo
Oneulttala pimiri neomu manheun neo
[Hyunsik] You make me go insane
She gives me so much pain
I won't be back again ( [Changsub] I wanna hate you )
( [Ilhoon] hangsang neon amureohji anheun cheog
Kkog jigeum jeonhwal badayagesseo?)
[Eunkwang] You make me go insane
She gives me so much pain
I won't be back again
English Translations
(Oh oh oh oh oh oh oh Baby without you)
(He’s) taken you, you’re even at another guy’s house
Even at a place with many people, I can feel (myself) walking shakily
Us who had grown so big, like a balloon, had shrunken coldly
I can’t even hide my frustrated heart
Just what can I do well?
Nights pass, it’s always exactly the same, you’re outside.
I’m tired now of being the only one who clings onto our relationshipMe who always drew you out, who believed in you
Every night is lonely, pounding and sickening
I’m going to leave you, I won’t like you
I’m not going to cling onto you annoyingly anymore now
I’m gonna be better, it’s better without
Even following today, you’ll have many secrets
You make me go insane
She gives me so much pain
I won’t be back again I wanna hate you
(Always pretending not to know anything, do you have to pick up the call right now?)
You make me go insane
She gives me so much pain
I won’t be back again
It’s exactly the same every night, you’re outside but
(Before I meet you Ridin’ now… Say goodbye)
I don’t have any regrets, even though sending you away is hard
Your image still doesn’t seem real, I can’t collect it
Our one promise seems to have disappeared with the wind
What’s left is just your cold eyes
Like a beggar I still am missing your smile
I’m hating it, right now really, my end with you, I can’t acknowledge it to death
I’m going to leave you, I won’t like you
I’m not going to cling onto you annoyingly anymore now
I’m gonna be better, it’s better without
Even following today, you’ll have many secrets
You make me go insane
She gives me so much pain
I won’t be back again I wanna hate you
(Always pretending not to know anything, do you have to pick up the call right now?)You make me go insane
She gives me so much pain
I won’t be back again
The memory of me seeing you for the first time is blurry
Like our love, that you has stopped
won’t return again, (I’ll) take the train
I’ll let you go I’ll let you go…
I’m going to throw everything away now, cut off everything now
Stopping leaving is fine too
Don’t look for me again, even if it hurts, I can forget everything.
I’m going to leave you, I won’t like you
I’m not going to cling onto you annoyingly anymore now
I’m gonna be better, it’s better without
Even following today, you’ll have many secrets
You make me go insane
She gives me so much pain
I won’t be back again I wanna hate you
(Always pretending not to know anything, do you have to pick up the call right now?)
You make me go insane
She gives me so much pain
I won’t be back again
Sejarah HAM di Indonesia dan Pelanggarannya
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
SEJARAH
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
DAN
PELANGGARANNYA
BESERTA
CONTOH KASUS
SUCI SUKO RETNO
2DB13
39110539
FAKULTAS
ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2012
============================================================
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah
SWT. Karena dengan karuniaNya lah saya masih di beri umur sampai saat ini dan
di beri kesehatan sehingga dapat mengerjakan tugas makalah mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul “ Sejarah Hak Asasi Manusia di
Indonesia “ untuk memenuhi nilai softskill. Di dalam makalah ini masih banyak
kekurangan.Oleh karena itu saya membutuhkan komentar dari pembaca.Semoga dengan
pembuatan makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembaca. Terima kasih
saya ucapkan kepada pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini.
Bekasi,
Juni 2012
Suci
Suko Retno
==========================================================================
PENDAHULUAN
HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik
ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku
bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar
adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat
dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak
terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan
nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa
Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh
rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang
dikelauarkan oleh pemerintahnya
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu
sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari
Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi
masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan
masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka
absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke
Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya
unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang
bersangkutan.
SEJARAH HAK
ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan
Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan
sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat
kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam
Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna
ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar
negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya
masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati
dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar
terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat
menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung
pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria
objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan
yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu
sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari
Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi
masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan
masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka
absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke
Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya
unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang
bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang
sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu
adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial
dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di
muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya
berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada.
Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian
ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku
Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan
Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri
berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah
disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini
kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih
suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM
sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol
karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak
individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan
kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan
Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam
Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan
masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa
kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang
lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi
jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
Contoh : seseorang yang berhak menuntut
perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan
hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights
karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat),
kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut
tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga
keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki
kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.
Pelanggaran
HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999
yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi
dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin
oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan
sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia
maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah
maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus
pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a.
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
- · Pembunuhan masal (genisida)
- · Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
- · Penyiksaan
- · Penghilangan orang secara paksa
- · Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b.
Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
- · Pemukulan
- · Penganiayaan
- · Pencemaran nama baik
- · Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
- · Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap
manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan
keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak
pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik
orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran
hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan
masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara
aparat pemerintah dengan masyarakat.
CONTOH KASUS
HAM DAN PENYELESAIAN
Kerusuhan 1998 . Pada bulan November 1998
pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan
Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan.
Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan ini dan
mereka mendesak pula untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan
pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.
Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang
Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/TNI karena dwifungsi inilah
salah satu penyebab bangsa ini tak pernah bisa maju sebagaimana mestinya. Benar
memang ada kemajuan, tapi bisa lebih maju dari yang sudah berlalu, jadi, boleh
dikatakan kita diperlambat maju. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu
masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke
jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini
mendapat perhatian sangat besar dari dunia internasional terlebih lagi
nasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya
Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mecegah mahasiswa berkumpul. Apapun
yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan
universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak
menghendaki aksi mahasiswa. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan mahasiswa tak
bisa dibendung, mereka sangat berani dan jika perlu mereka rela mengorbankan nyawa
mereka demi Indonesia baru.
Pada tanggal 12 November 1998 ratusan ribu
mahasiswa dan masyrakat bergerak menuju ke gedung DPR/MPR dari segala arah,
Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada yang berhasil menembus ke sana karena
dikawal dengan sangat ketat oleh tentara, Brimob dan juga Pamswakarsa
(pengamanan sipil yang bersenjata bambu runcing untuk diadu dengan mahasiswa).
Pada malam harinya terjadi bentrok pertama kali di daerah Slipi dan puluhan
mahasiswa masuk rumah sakit. Satu orang pelajar, yaitu Lukman Firdaus terluka
berat dan masuk rumah sakit. Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia.
Esok harinya Jum'at tanggal 13 November 1998
ternyata banyak mahasiswa dan masyarakat sudah bergabung dan mencapai daerah
Semanggi dan sekitarnya, bergabung dengan mahasiswa yang sudah ada di depan
kampus Atma Jaya Jakarta. Jalan Sudirman sudah dihadang oleh aparat sejak malam
hari dan pagi hingga siang harinya jumlah aparat semakin banyak guna menghadang
laju mahasiswa dan masyarakat. Kali ini mahasiswa bersama masyarakat dikepung
dari dua arah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan kendaraan
lapis baja.
Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang
bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan
lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri,
sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan
membabibuta oleh aparat dan saat di jalan itu juga sudah ada mahasiswa yang
tertembak dan meninggal seketika di jalan. Ia adalah Teddy Wardhana Kusuma
merupakan korban meninggal pertama di hari itu.
Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Atma Jaya
untuk berlindung dan merawat kawan-kawan dan masyarakat yang terluka. Korban
kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah Bernadus
R. Norma Irawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak di
dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran
parkir kampus Atma Jaya, Jakarta. Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari
sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa di kawasan
Semanggi dan saat itu juga lah semakin banyak korban berjatuhan baik yang
meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang
ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata.
Sangat dahsyatnya peristiwa itu hingga jumlah korban yang meninggal mencapai 15
orang, 7 mahasiswa dan 8 masyarakat. Indonesia kembali membara tapi kali ini
tidak menimbulkan kerusuhan.
Anggota-anggota dewan yang bersidang istimewa
dan tokoh-tokoh politik saat itu tidak peduli dan tidak mengangap penting suara
dan pengorbanan masyarakat ataupun mahasiswa, jika tidak mau dikatakan
meninggalkan masyarakat dan mahasiswa berjuang sendirian saat itu. Peristiwa
itu dianggap sebagai hal lumrah dan biasa untuk biaya demokrasi. "Itulah
yang harus dibayar mahasiswa kalau berani melawan tentara".
Betapa menyakitkan perlakuan mereka kepada
masyarakat dan mahasiswa korban peristiwa ini. Kami tidak akan melupakannya,
bukan karena kami tak bisa memaafkan, tapi karena kami akhirnya sadar bahwa
kami memiliki tujuan yang berbeda dengan mereka. Kami bertujuan memajukan Indonesia
sedangkan mereka bertujuan memajukan diri sendiri dan keluarga masing-masing.
Analisis
Kasus
Setelah kita membaca sebuah artikel diatas
tentang kerusuhan 1998 yang terjadi dibeberapa tempat di daerah Jakarta, maupun
diluar daerah Jakarta. Kita dapat menyimpulkan bahwa banyak terjadi pelanggaran
HAM, bahkan ada yang termasuk dalam pelanggaran HAM. Salah satu contohnya
adalah ketika para mahasiswa dan juga masyarakat luas sedang berunjuk-rasa
menentang atau menolak Sidang Istimewa 1998 yang membahas untuk menentukan
Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan
dan juga menentang dwifungsi ABRI.
Ketika itu ratusan ribu mahasiswa dan
masyarakat bergerak menuju Gedung MPR/DPR dari segala arah, namun usaha itu
tidak berhasil karena penjagaan yang ketat dari personil ABRI. Pada malam hari
di hari yang sama terjadi bentrokan yang pertama kali di daerah Slipi. Banyak
korban luka-luka dari mahasiswa bahkan satu orang pelajar tewas dalam insiden
berdarah tersebut.
Dari salah satu dari sekian banyak
pelanggaran HAM dari contoh kasus tersebut kita dapat mengetahui bahwa tindakan
ABRI pada saat itu sangat melanggar hak asasi manusia untuk berpendapat.
Bukannya para mahasiswa dan masyarkat mengeluarkan aspirasinya justru tindakan
arogan dari aparat saat itu. Banyak kejadian yang melanggar HAM bahkan tidak
sedikit korban yang berjatuhan baik yang luka-luka ataupun korban jiwa. Itu
menunjukan bahwa pada saat itu hak asasi sebagai manusia tidak berjalan yang
menyebabkan banyaknya protes-protes dari kalangan mahasiswa ataupun masyarakat.
KESIMPULAN
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan,
yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat
jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia,
seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran
hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan
masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara
aparat pemerintah dengan masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)