Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang sudah
mengerti, baik yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak
sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai
tabungan di bank, tapi kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari,
seperti iklan di TV yang sering menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian
kita melihat gedung bank.
Saya rasa kita semua
sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung
dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai
pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara
umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah.
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca
yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian
bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan
deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti bunga dan
hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut.
source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar